SAMARINDA – Seorang Kepala Sekolah PAUD berinisial P secara resmi melayangkan somasi (teguran hukum) senilai Rp81.300.000 kepada seorang pria bernama Satya Arif Rahman Hakim. Tuntutan pengembalian kerugian materiel ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya dari TWONASH LAW OFFICE pada 1 Oktober 2025.
Kuasa hukum menyatakan kerugian tersebut timbul akibat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Satya Arif Rahman Hakim.
Menurut tim kuasa hukum, modus operandi yang digunakan Satya dimulai sejak perkenalan pada 18 Juni 2024. Satya diduga menggunakan tipu muslihat dengan mengaku sebagai duda dan menunjukkan KTP palsu untuk membangun kepercayaan korban.
Setelah kepercayaan terbangun, korban P dibujuk untuk menyerahkan modal usaha bengkel bersama sebesar Rp10 juta. Puncaknya, Satya dituduh:
- Mengarahkan dan mendesak korban mengajukan pinjaman di berbagai platform (seperti Lumbung Dana, Home Credit, dan PNM Mekar).
- Mendesak korban menggadaikan aset pribadi (sepeda motor Vario) dan memanfaatkan hasil gadai motor milik ibu korban.
Seluruh dana dari pinjaman dan gadai tersebut diserahkan kepada Satya, yang kemudian ingkar janji untuk melunasinya.
Roszi Krissandi, S.H., salah satu kuasa hukum P, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah utang-piutang, melainkan dugaan tindak pidana yang terencana.
“Dugaan kami sangat kuat bahwa Sdr. Satya secara sistematis telah melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk mengeksploitasi klien kami secara finansial,” ujar Roszi pada Rabu (1/10/2025).
Kuasa hukum memberikan waktu 7 hari bagi Satya untuk menunjukkan iktikad baik dan mengembalikan seluruh kerugian. Jika somasi diabaikan, mereka akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya, baik secara pidana melalui laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP, maupun gugatan perdata ke pengadilan,” tutupnya.











Leave a Comment