Ajukan Eksepsi, Terdakwa Minta Dibebaskan, Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggunaan Surat Palsu Kembali Digelar

kudasah

October 28, 2025

GUNUNG KELUA. Terdakwa kasus dugaan penggunaan surat palsu, Rahol Suti Yaman (60), kembali dihadapkan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Senin (24/3). Sidang berlangsung di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim, Jemy Tanjung.

Begitu persidangan dimulai, tim penasihat hukum terdakwa dipersilakan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Namun, tim kuasa hukum hanya membacakan salah satu poin dalam eksepsi.

“Kami mohon izin untuk membacakan pada poin lima,” ujar penasihat hukum Rahol di hadapan majelis hakim.

Dalam kesimpulan eksepsi, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU cacat hukum. Poin pertama menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan penyidikan jajaran Polres Samarinda tanpa didampingi penasihat hukum, yang dinilai melanggar Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, menurut mereka, tuntutan JPU tidak sah.

Pada poin kedua, disebutkan bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP karena dianggap tidak jelas dan kabur. Tim kuasa hukum juga mengajak JPU untuk bersama-sama mengoreksi proses penyidikan agar tidak terjadi pelanggaran berulang.

Selain itu, penasihat hukum mengungkapkan bahwa objek tanah dalam perkara ini telah diputuskan sah milik Rahol berdasarkan perkara perdata Nomor: 131/Pdt.G/2023/PN Smd. Dalam putusan tersebut, pelapor dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Atas dasar itulah, dalam permohonan eksepsi, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan Rahol dari segala dakwaan dan segera mengeluarkannya dari tahanan.

“Poinnya, dalam kasasi perkara perdata Nomor 131, klien kami dikabulkan dan objek tanah dinyatakan milik klien kami. Sejak penangkapan hingga pemeriksaan dalam BAP, klien kami tidak didampingi penasihat hukum. Padahal sesuai KUHAP, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, wajib didampingi,” terang Roszi Krisandi, penasihat hukum Rahol, kepada media ini.

“Kalau tidak dibebaskan, logika hukumnya tidak jalan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Heryono, yakni Abraham Ingan, yang turut hadir dalam persidangan, meminta agar majelis hakim tetap objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa dalam hal terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan perkara perdata yang sedang diperiksa, maka putusan perdata tidak mengikat,” tandasnya singkat. (rin/beb)

Related Post

Leave a Comment