GUNUNG KELUA. Persidangan kasus dugaan penggunaan surat palsu yang membuat Rahol Suti Yaman (60) sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (20/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda menghadirkan saksi, di antaranya Heryono Atmaja sebagai pelapor dan seorang saksi lainnya, Saiful. Saat sidang dibuka, para saksi pun sudah duduk di depan Majelis Hakim untuk pemeriksaan.
Saat itulah tim penasihat hukum Rahol meminta penangguhan persidangan, dengan alasan menunggu turunnya putusan kasasi perdata yang mereka ajukan.
Namun Majelis Hakim setelah bermusyawarah memutuskan untuk tetap melanjutkan dengan pertimbangan bahwa kasus perdata dan pidana yang tengah disidangkan berbeda.
“Sesuai pasal 183 KUHAP, jika masing-masing pihak punya hak untuk membuktikan sesuai dua alat bukti,” tutur Ketua Majelis Hakim, Jemy Tanjung.
Selanjutnya tim penasihat hukum Rahol kembali meminta waktu dan penundaan sidang dengan alasan akan mengajukan eksespi atas dakwaan JPU di persidangan sebelumnya.
“Kami meminta waktu untuk mempelajari dakwaan, karena kami belum menerima surat dakwaan,” beberapa.
Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan menunda sidang sampai Senin (24/3) guna memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Rahol.
Atas tertundanya persidangan beragenda pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum Heryono sebagai pelapor, Abraham Ingan mengaku kecewa berat.
“Harusnya persidangan sesuai jadwal yang disampaikan Majelis Hakim hari ini (kemarin, Red) merupakan pemeriksaan saksi. Apalagi di persidangan pembacaan dakwaan, pihak terdakwa (Rahol, Red) sudah menyampaikan tak keberatan,” ujar penasihat hukum Heryono, Abram Ingan.
“Mestinya sesuai jadwal saja. Kami ingin persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya dan Majelis Hakim harus objektif dalam memeriksa serta mengadili perkara” lanjut Abraham. (rin/nha)











Leave a Comment